Rabu, 24 April 24

Kejagung Garap Lagi Lima Saksi Jiwasraya

Kejagung Garap Lagi Lima Saksi Jiwasraya
* Gedung Bundar atau gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil lima orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (23/1/2020).

“Hari ini ada lima saksi yang dipanggil untuk jalani pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono.

Baca juga: Wow!! Kejagung Sita Ribuan Sertifikat Tanah Kasus Jiwasraya

Hal itu dilakukan untuk mencari keterangan dari kelima saksi dalam kasus megaskandal korupsi Jiwasraya ini. Adapun lima nama yang diundang Kejagung untuk pemeriksaan tersebut adalah:

  1. Agung T
  2. Accounting & Finance Manager PT Trade Alam Minera Tbk – Achmad Subahan
  3. Dwi Nugroho
  4. Teddy Tjokrosapoetro
  5. Joko Hartono Tirto.
Lima saksi yang dipanggil Kejagung atas kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. (Foto: Dok Kejagung)

Dari lima saksi tersebut, Kejagung baru merilis satu nama yang disertai jabatannya. Sedangkan empat dari kelima saksi belum dirilis.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca juga: Kejagung Kerja Sama dengan Kementerian ATR Soal Hukum Tanah

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.