Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Jakarta, Obsessionnews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Namun dalam pemeriksaan tersebut Kejagung belum lagi menetapkan tersangka baru pada kasus itu. "Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2020). Meski begitu, tim pelacak aset Kejagung sudah mulai bekerja melakukan kegiatan pelacakan. "Dengan melacak asset-aset para tersangka di beberapa tempat di dalam negeri," tegasnya. Dengan begitu, siapapun pihak-pihak terkait dalam perkara ini akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli. "Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," pungkasnya. Untuk diketahui, delapan saksi yang diminta keterangannya, yakni NIe Swe Hoa (nominee grup tersangka HH), Mariiane Imelda (Sekretaris PT. Maxima Integra), Deka Cahya E (Head of Dealing PT. OSO Management Investasi), Erwin Budiman (karyawan PT. Maxima Integra/suami Rosita), Soebianto Hidayat (Direktur Utama PT. Trada Alam Minera Tbk.), Lingga Herlina (Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas), Rosita (agen PT. Mirae Sekuritas), dan Gunawan Christofher (staf PT. Mirae Sekuritas.(Poy)





























