Kejagung akan Pelajari Putusan MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Kejagung akan Pelajari Putusan MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan kajian mendalam terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Baca juga: MA Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Kata Pakar  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai putusan tersebut. "Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ujar Ketut Sumedana dalam konfirmasinya pada Selasa (8/8/2023). Putusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup membutuhkan tinjauan lebih lanjut. Ketut menegaskan, Kejagung akan mempelajari secara teliti putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Baca juga: Permohonan Kasasi Dikabulkan MA, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Seperti diketahui, MA menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam putusan yang dikeluarkan, MA mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. "Pidana penjara seumur hidup," begitu bunyi keterangan resmi pada situs MA terkait perubahan hukuman bagi Ferdy Sambo, seperti yang dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejagung akan ditentukan setelah analisis mendalam terhadap putusan MA serta pertimbangan hukum yang relevan. (Poy)