Keimigrasian Kemenkumham Tangkap 103 WNA atas Dugaan Penyalahgunaan Izin dan Kejahatan Siber di Bali

Obsessionnews.com - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan keterlibatan dalam kejahatan siber. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyatakan, operasi yang dikenal dengan nama "Bali Becik" tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni. Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Aljazair Karena Kerap Buat Onar "Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan identitas lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh petugas," ujar Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis (27/6/2024). Silmy menambahkan, operasi pengawasan rutin dilakukan oleh imigrasi di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawasi keberadaan orang asing di dalam negeri. "Kejahatan oleh orang asing adalah salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," jelas Dirjen Imigrasi. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menambahkan operasi Bali Becik dimulai pada pukul 10.00 WITA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 14.00 WITA, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas WNA di lokasi tersebut. Baca juga: Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA yang Bekerja sebagai Instruktur Yoga di Bali "Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," kata Safar. Ia menduga para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka dan kemungkinan terlibat dalam kejahatan siber mengingat banyaknya komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, pada pukul 18.00 WITA, seluruh WNA beserta barang bukti diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka sementara akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham dalam memberantas tindak kejahatan dan penyalahgunaan izin keimigrasian di Indonesia. (Antara/Poy)