Obsessionnews.com – Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali telah mengusir dua warga negara asing (WNA) asal Ceko dan Argentina setelah mereka ditemukan bekerja sebagai instruktur yoga meski masuk ke Indonesia dengan izin wisata.
Baca juga: Kantor Imigrasi Pangkalpinang Tingkatkan Pengawasan WNA Jelang Tahun Baru Imlek 2024
Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan, kedua WNA tersebut yang diidentifikasi dengan inisial DP dari Ceko dan AV dari Argentina, awalnya masuk ke Bali pada 3 Februari 2024 dengan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 3 Maret 2024.
“Kedua WNA tersebut pemegang visa on arrival (VoA), namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif melakukan promosi di media sosial,” ujar Hendra dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).
Tim Imigrasi Singaraja mendeteksi aktivitas mereka setelah melakukan pemantauan di media sosial dan kemudian berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (30/2).
Pasangan kekasih DP, seorang wanita berusia 33 tahun, dan AV, seorang pria juga berusia 33 tahun, mengaku mereka mencoba menjadi instruktur yoga untuk pertama kalinya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Singaraja, keduanya ditahan sementara di ruang detensi menunggu proses deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal mereka masing-masing.
Baca juga: 24 Imigran Gelap Diamankan di Mess TNI AU Soeratno Padang
DP telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (22/2), sementara AV juga dijadwalkan dideportasi ke Argentina pada Kamis (22/2).
Data dari Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan sejak Januari hingga saat ini, sudah ada enam orang WNA yang diusir kembali ke negaranya, dengan total 17 orang WNA yang dideportasi selama tahun 2023.
Kantor Imigrasi Singaraja mengawasi tiga wilayah kabupaten di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, untuk melaksanakan operasi-operasi terkait kepatuhan terhadap ketentuan imigrasi.
VoA diberikan kepada orang asing untuk tujuan wisata, bukan untuk izin bekerja. Jangka waktu VoA paling lama adalah 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing, serta tidak dapat dialih statuskan. (Antara/Poy)