Jumat, 26 April 24

Kasus Kampanye Hitam Tiga Perempuan di Karawang Dinilai Sudah Jadi Ranah Hukum

Kasus Kampanye Hitam Tiga Perempuan di Karawang Dinilai Sudah Jadi Ranah Hukum
* Tiga tersangka kampanye hitam terhadap capres Jokowi. (Foto: Merdeka.com)

Bandung, Obsessionnews.com – Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai kasus kampanye hitam ‘nikah sejenis’ yang dilakukan tiga perempuan di Kabupaten Karawang kini sudah menjadi ranah hukum sehingga penangannya diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

“Saya tidak mau berkomentar jauh karena sudah ditangani oleh kepolisian. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Itu sudah menjadi ranah hukum, bukan lagi ranah politik,” ujar Dedi di Bandung, Jabar, Selasa (26/2/2019).

Dedi menilai ujaran kebencian yang disampaikan pun sudah tidak pantas dikomentari karena sudah masuk dalam ranah kewenangan penyidik. Dedi percaya aparat kepolisian dapat menangani kasus tersebut secara profesional.

“Isi kontennya biar dinilai oleh Polda Jabar. Polda Jabar saja yang menilai isi konten itu karena konten itu sudah jadi aspek hukum dan kemudian perkaranya sudah ditangani Polda Jabar,” katanya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga perempuan yaitu ES, IP dan CW sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dalam penyebaran video kampanye hitam yang menyudutkan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Tersangka itu warga Kampung Bakanmaja Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang inisial ES, warga Kampung Kalioyon Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru inisial IP dan warga Perumnas Bumi Telukjambe Kabupaten Karawang inisial CW. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan bagi para pelaku adalah Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.