Sabtu, 27 Juli 24

Kasus Bupati Bogor Diduga Libatkan Menhut

Kasus Bupati Bogor Diduga Libatkan Menhut

Jakarta – Pengembangan‎ kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, diduga tidak hanya berhenti hanya Bupati Bogor Rahmat Yasin, melainkan juga pihak-pihak lain termasuk dari pemerintah pusat di Kementerian Kehutanan.

Pasalnya, semejak Rahmat ditetapkan sebagai tersangka, KPK gencar memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. KPK juga menganggap Zulkifli memiliki banyak informasi mengenai penanganan kasus tersebut.

Namun sayangnya, saat dimintai tanggapan mengenai kasus itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan memberikan keterangan yang jelas. Ia memilih irit bicara dan langsung memasuki Gedung KPK. “Nanti ya nanti,” ujarnya di KPK, Selasa (24/6/2014).

Sementara itu saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, pihak penyidik pastinya terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara ini memang belum ada indikasi adanya keterlibatan dari pihak lain. Namun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka. “Ya siapa pun, sekarang kasusnya masih terus dikembangkan,” katanya.

‎Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengatakan, kasus ini punya keterkaitan dengan Kemenhut. Kemenhut disebut punya kewenangan  dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga hutan lindung tersebut.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Direktur Jenderal Planalogi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto terkait dugaan suap tukar menukar fungsi lahan di Bogor ini. Sama halnya dengan Zulkifli, Bambang juga enggan memberikan komentar yang banyak. ‎

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Yohan, Bupati Bogor Rachmat Yasin, serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Yohan selaku perwakilan PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Rachmay Yasin dan Zairin dengan total pemberian Rp 4,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun‎ suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Yohan diduga menyuap Yasin dan Zairin untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. (Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.