Rabu, 24 April 24

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Tak Bisa Ajukan PK

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Tak Bisa Ajukan PK

Jakarta, ‎Obsessionnews – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) tidak bakal bisa dilakukan, apabila KPK sendiri tidak mau membatalkan rencana pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini dikatakan oleh Mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chairul Imam. Menurutnya, ‎dengan melimpahkan kasus BG ke Kejagung, maka KPK  sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengusut kasus korupsi BG. Artinya, PK tidak bisa lagi dilakukan oleh KPK.

“Kalau sudah sampai di kejaksaan, tidak diatur kalau bisa diajukan PK. Jadi kalau menurut saya KPK tidak akan lagi bisa PK,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Padahal sebenarnya, kata dia, dengan mengajukan PK, KPK bisa memenangkan lagi kasus BG. Sebab, putusan praperadilan Budi Gunawan dinilai tidak sah lantaran melanggar Pasal 77 KUHAP yang secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

Chairul mengatakan, dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan bahwa kasus hukum yang dapat diajukan praperadilan yaitu, berkaitan dengan ‎ sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Sedangkan penetapan tersangka tidak dijelaskan.

Namun lanjut dia, entah kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang langsung ketuai oleh Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan BG. Sarpin justru menganggap gugatan BG sebagai objek praperadilan.

‎‎”Bagaimana pun dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK akan dirugikan. Penyelidikan yang selama ini dilakukan akan sia-sia,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Taufi‎equrachman Ruki mengatakan, pihaknya berencana melimpahkan berkas perkara BG, karena meras KPK sudah tidak punya wewenang lagi untuk mengusut kasus tersebut. Hal itu terjadi setelah hakim Sarpin memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah.

‎Sikap pimpinan KPK itu langsung mengundang kritikan dari masyarakat terutama para aktivis penggiat anti korupsi. Tak terkecuali dari pegawai KPK. Mereka memprotes keputusan Ruki yang dianggap telah memalukan KPK karena sudah lebih dulu menyatakan kalah sebelum bertarung. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.