Sabtu, 27 April 24

KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar yang Baru Dibuka Warga

KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar yang Baru Dibuka Warga
* Penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel.kereta api di Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta)

Obsessionnews.com – Keselamatan dan keamananan perjalanan kereta api (KA) dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting yang terus menjadi fokus PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA.

 

Baca juga:

Sri Mulyani: Sekarang Warga Sulawesi Bisa Menikmati Transportasi Publik Kereta Api

KAI Hadirkan Promo Tiket Kereta Api New Year Deals Menjelang Imlek 2023

 

 

“Keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling beresiko dari sisi keselamatan dan keamanan,” kata Kahumas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers, Sabtu (11/2/2023).

Ia menerangkan, sesuai arahan dan koordinasi bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan beserta pemerintah daerah, KAI Daop 1 Jakarta hingga kini secara proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel. Hal ini larena sangat berisiko pada keselamatan dan keamanan perjalanan KA, serta warga masyarakat yang melintas.

 

 

Pada Jumat (10/2) KAI Daop1 Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg yang dibangun oleh warga. Sebelum melakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.

Adapun sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.

Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.