Sabtu, 27 April 24

Kadin : Penetapan Upah Minimum Tinggi Menjadi Alat Permainan Politisi

Kadin : Penetapan Upah Minimum Tinggi Menjadi Alat Permainan Politisi

Imar

Jakarta-Kadin Indonesia menduga penetapan upah minimum yang tinggi sekarang ini menjadi salah satu alat permainan politisi yang ampuh untuk mendongkrak popularitas mereka yang akan maju sebagai caleg, gubernur, bupati, walikota.

“Mereka menetapkan upah minimum setinggi mungkin agar dapat menarik simpati pekerja/buruh. Bahkan sekarang telah keluar putusan pengadilan bagi Pengusaha yang dikenakan pidana karena tidak mampu membayar upah minimum,”kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman di Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Putusan ini, lanjutnya menambah panjang catatan buruk dan sejarah kelam bagi para pengusaha lndonesia yang kerap dianggap sebagai pihak yang tersalahkan.

Berdasarkan catatan Kadin, permasalahan ketenagakerjaan dan hubungan industrial khususnya pada Era Reformasi berbermula dengan langkah besar Pemerintah di pertengahan tahun 1998 yang telah meratifikasi  Konvensi Dasar ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
atas Hak Untuk Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of the Right to Organize).

“Sayangnya kebebasan berserikat itu malah diartikan oleh sekelompok pekerja/buruh  dan serikat pekerja/serikat buruh menjadi sebebas-bebasnya untuk melakukan apapun. Ratifikasi konvensi ini cenderung hanya mementingkan salah satu pihak saja. Hingga sekarang hanya Indonesia saja yang merupakan negeri anggota ILO  pertama di kawasan Asia dan Pacific yang telah meratifikasi Konvensi Dasar ILO itu,” paparnya.

Padahal, kata Hassanuddin, jauh sebelumnya di tahun 1954 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 97 Tahun 1949 tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (Right to Organize and Collective Bargaining).

Keputusan Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi ILO tersebut tidak menimbulkan pergolakan dalam bentuk apapun didalam negeri. Fakta menunjukkan, kondisinya menjadi berbeda setelah di tahu 1998 Pemerintah RI meratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948.

Sedangkan untuk keberlanjutan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja, pihaknya menghimbau agar para pemangku kepentingan dengan semangat tripartisme bisa saling berdampingan dalam wadah hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Tidak akan ada tenaga kerja jika tidak ada pemberi kerja, begitupun sebaliknya. Karena masing-masing pihak saling membutuhkan. Oleh karena itu, kebijakan dalam hubungan industrial harus harmonis dan berkeadilan bagi masing- masing pihak,”tegasnya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.