Jumat, 10 Mei 24

Junimart Kaget, Warga Gugat MKD Ke Pengadilan

Junimart Kaget, Warga Gugat MKD Ke Pengadilan
* Junimart Girsang.

Jakarta, Obsessionnews – ‎Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mempertanyakan sejumlah warga yang menggugat MKD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun kaget, salah satu gugatannya meminta sidang kasus pelanggaran kode etik Setya Novanto dibuka kembali secara terbuka.

Menurutnya, hal itu tidak mungkin, karena tidak sesuai dengan aturan tata tertib beracara. ‎”Kita kan punya aturan. Kita bicara sesuai aturan,” kilah Junimart saat dihubungi, Rabu (29/12/2015).

Meski demikian, Junimart menghargai ‎apapun langkah hukum yang ingin ditempuh oleh masyarakat. Ia sadar, mereka menggugat lantaran masih ada rasa kecewa, karena sampai saat ini MKD dianggap belum memberikan vonis yang jelas kepada Setya Novanto.

Junimart menegaskan, MKD sudah membuat putusan yang pada dasarnya menjatuhkan sanksi kategori sedang kepada Novanto. Sanksi ini sebenarnya punya tujuan sama, meminta Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR. “Putusannya tetap sedang, sedang itu kami copot. Sanksinya senafas dengan pengunduran diri,” jelasnya.

Politisi PDI-P ini menjelaskan, ada 10 anggota MKD yang meminta sanksi sedang. Sementara 7 anggota lainya, meminta sanksi berat. Diakui MKD memang baru menerima surat pengunduran diri Setya Novanto. Nantinya, kata dia, MKD akan menjatuhkan vonis kepada Setya.

“Putusan itu punya batang tubuh, yang kemarin itu cuma amar putusan. Putusan sedang kami buat dalam bentuk utuh. Nanti akan ada pendapat 17 anggota mahkamah. Yang 10 bilang sanksi sedang dan 7 bilang sanksi berat,” jelasnya.

Sejumlah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya menggugat seluruh anggota MKD ke PN Jakpus pada Rabu siang ini.

Mereka berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:

1) Mengabulkan gugatan seluruhnya.
2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan.
4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.