Sabtu, 27 April 24

Jika Corona Terus Berlanjut, Bagaimana Pelaksanaan Ibadah Suci Ramadhan?

Jika Corona Terus Berlanjut, Bagaimana Pelaksanaan Ibadah Suci Ramadhan?
* Ilustrasi ibadah ramadhan. (Foto: IslamPos)

Jakarta, Obsessionnews.com – Dengan adanya wabah virus corona yang terus menjalar, menjadikan pelaksanaan ibadah diperketat. Shalat jamaah di masjid seperti halnya shalat Jumat ditiadakan sementara. Umat Islam diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. Lalu bagaimana jika situasi ini berlanjut sampai Ramadhan.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah corona/Covid-19. Adapun surat maklumat yang dimaksud bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu berjamaah saat Covid-19 melanda.

Muhammadiyah menetapkan sejumlah keputusan yang diambil dengan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari sana. Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadits yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat.

Dalam rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut. Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.

a. Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.

b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

d. Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung, serta tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut). (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.