Jumat, 26 April 24

Jamdatun Ogah Perpanjangan Kontrak Pelindo dengan JICT

Jamdatun Ogah Perpanjangan Kontrak Pelindo dengan JICT

Jakarta, Obsessionnews – Dalam rapat dengan Pansus Pelindo II, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak pernah mengamini adanya perpanjangan konsensi pengelolaan Jakarta Onternational Container Terminal (JICT) dengan Pelindo.

“Jamdatun tidak pernah mengamini perpanjangan konsensi PT Pelindo dengan JICT. Perpanjangan itu tidak pernah diberikan,” ujar Kepala Jamdatun, MR Nurohmat di DPR, Kamis (29/10/2015).

Nurohmat mengatakan, selama ini Jamdatun hanya pernah memberikan legal opinion kepada PT Pelindo II atau pendapat hukum mengenai boleh atau tidaknya PT Pelindo II sebagai perusahaan BUMN melakukan perpanjangan konsensi dengan JICT.

“Jamdatun pernah menerbitkan legal opinion untuk Pelindo II pada 21 november 2014,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa perpanjangan Pelindo dengan JICT tidak pernah diberikan. Termasuk juga mengenai perpanjangan konsensi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada perusahaan asal Hongkong Hutchison Port Holding (HPH).

“Kami menyampaikan berdasarkan fakta dan data,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir mengatakan, keputusan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH), patut diduga melanggar UU nomor 17 thn 2008 tentang pelayaran.

“Hal itu dikarenakan mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH,” kata Hafisz.

Hafisz menuturkan, UU No.17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT.

“Menteri Perhubungan saudara Jonan sudah menyatakan menolak, tapi RJ Lino tetap ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya,” tuturnya.‎ (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.