Jumat, 26 April 24

Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo

Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo
* Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Prasetyo kian berkibar. Antara lain dengan membuat gebrakan besar mengeksekusi mati gembong-gembong narkoba. Meski sempat mendapat kecaman dari dunia internasional, Kejagung tetap melanjutkan eksekusi mati terpidana narkoba.


Kelahiran Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada tahun 2013 dan satu-satunya partai politik (parpol) baru yang mengikuti Pemilu 2014, membawa berkah bagi HM Prasetyo. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini bergabung dengan parpol besutan Surya Paloh tersebut. Pada Pemilu 2014 Prasetyo terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak.

Belum genap dua bulan duduk di kursi DPR, Prasetyo diberi kepercayaan sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 20 November 2014 lalu. Penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung itu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Sorotan itu tak lain adalah latar belakang Prasetyo yang merupakan seorang politikus Partai NasDem, yang dikenal sebagai partai pendukung utama Jokowi-Jusuf Kalla (JK) dalam Pilpres 2014. Penunjukan ini juga ditafsirkan sebagian orang sebagai politik bagi-bagi jatah dalam pemerintahan Kabinet Kerja.

Sementara itu sebagian orang juga menganggap Prasetyo tidak memiliki prestasi yang menonjol selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2005 hingga 2006. Tetapi, semua sorotan negatif tersebut dijawab Prasetyo dengan komitmen bekerja secara profesional dan independen. Ia mampu menunjukkan prestasinya sebagai Jaksa Agung yang bikin bangga Korps Adhyaksa.

Tahun 2015 di bawah kendali kepemimpinan Prasetyo Kejagung membuat gebrakan besar dengan mengeksekusi mati gembong-gembong narkoba. Pada 18 Januari 2015 Kejagung mengekesekusi terpidana mati tahap I sebanyak 6 orang. Selanjutnya tahap II yang dieksekusi mati sebanyak 8 orang pada 29 April 2015. Tahun 2016 dilakukan eksekusi mati tahap III terhadap empat gembong narkoba, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), Humprey Ejike (WN Nigeria), dan Seck Osmane (WN Afsel).

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 25 terpidana kasus narkotika pada 2016. Menanggapi hal itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan segera melaksanakan eksekusi hukuman mati kepada para bos narkoba yang sudah divonis sampai inkrah atau berkekuatan hukum.

“Kita inginnya segera dilaksanakan (eksekusi), tapi tentunya hak dari terpidana mati juga harus diperhatikan dan tidak dikesampingkan. Ada pro dan kontra di sana, sehingga tentunya kita harus berhati-hati agar tidak ada kelemahan sedikitpun yang nantinya dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017 lalu.

Prasetyo mengakui ada dinamika baru yang mempengaruhi proses eksekusi hukuman mati, salah satunya batas waktu pengajuan grasi. “Semula grasi diatur hanya sekali dan ada batasan waktunya, setahun setelah perkara itu inkrah. Namun setelah putusan MK ternyata sekarang diatur tidak ada batas waktu, sementara kalian tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana itu berusaha mengulur waktu dengan mengajukan grasi,” jelasnya. Ia menambahkan sikap Kejagung belum berubah, tetap semangat untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba. (ARH)

Artikel ini dalam versi cetak dimuat di Majalah Men’s Obsession edisi Agustus 2017

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.