Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus Novel Baswedan ke pengadilan karena mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Prasetyo menanggapi desakan supaya menghentikan kasus Novel, penyidik andalan Komisi pemberantasan (KPK). Penanganan kasus Novel dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
“Semua penegakan hukum itu harus dilihat semua aspek. Termasuk juga rasa keadilan masyarakat juga harus dilihat. Tapi sejauh mana itu kan tetap harus dikaji,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Novel tinggal menanti masa sidang perdana setelah Kejagung melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu. Padahal Novel masih aktif sebagai penyidik yang menangani kasus penting di KPK.
Prasetyo, mengatakan yang utama dalam penanganan kasus Novel yakni harus dilihat aspek yuridis. Artinya Kejagung tetap menyerahkan prosesnya ke pengadilan dan menunggu putusan hukumnya seperti apa.
“Kita lihat nanti seperti apa. Ini kan nanti harus dibahas bersama antara KPK, pengadilan, polisi. Juga tentunya kita lihat aspek yuridisnya seperti apa,” jelas Prasetyo. (Has)