Sabtu, 27 Juli 24

Jadi Tersangka, Samad Belum Tahu Pasal Sangkaan Polisi

Jadi Tersangka, Samad Belum Tahu Pasal Sangkaan Polisi

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum setelah Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini akan memberi bantuan hukum untuk melakukan pembelaan terhadap sang ketua.

‎”KPK konsisten menghormati proses hukum, akan ada bantuan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim.

Pengacara Samad, Nursyahbani Katjasungkana menilai penetapan tersangka ini berbau politis. Namun begitu kata dia, Samad siap memenuhi panggilan jika akan diperiksa pada 20 Februari 2015.

“Dari segi kasus sih gak rumit tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK,” ujar dia.

Selain Nursyahbani, sekitar 59 pengacara lain akan ikut bergabung untuk membala Samad dari sangkaan polisi. Komposisi tim pengacara ini akan sama seperti tim pengacara Bambang Widjojanto.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Samad belum mengetahui pasal-pasal sangkaan. Karena itu tim pengacara akan langsung bertemu Samad guna mendiskusikan kasusnya lebih lanjut.

“Kita akan diskusikan karena kita belum tahu pasal yang dituduhkan termasuk penentuan dokumen,” tutur Nursyahbani. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.