Senin, 11 Desember 23

Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MK

Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MK

Jakarta, Obsessionnews – DPR RI kembali menggelar sidang paripurna Selasa (17/2/2015), untuk mengesahkan hasil revisi Undang-Undang (UU) No.1/2015) tentang Pemilihan Kepala Daerah. Setidaknya ada sepuluh poin yang telah direvisi oleh Komisi II DPR RI, salah satunya adalah mengembalikan penanganan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Nizar Patria mengatakan, pihaknya sangat yakin dalam sidang paripurna ini semua fraksi di DPR akan menyepakati revisi UU Pilkada menjadi UU‎, serta yakin tidak akan digugat atau uji materi (judical reviem) ke MK.
Sebab, semua poin-poin dalam dalam revisi tersebut sudah disepakati semua pihak.

“Tidak di JR ke MK karena hal-hal prinsip dalam revisi UU Pilkada seperti sengketa Pilkada ditangani oleh MK, Pilkada serentak akhir 2015 dan teknis pelaksanaanya sudah disepakati dan ditandatangani oleh Komisi II DPR, Komite I DPD RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly untuk menjadi UU hari ini melalui Paripurna DPR,” ujarnya di DPR, Senin (16/2/2015).

Pada saat masih direvisi ada yang mewacanakan sengketa Pilkada ditangani di Mahkamah Agung (MA). Namun, katanya setelah dilakukan pembahasan ulang, semua pihak sepakat sengketa Pilkada di tangani MK. Lantaran MK sendiri sudah memutuskan ‎Pilkada bukan rezim pemilu, dan itu tidak sepenuhnya merupakan keputusan final.

“Dalam putusan MK itu, diperbolehkan MK tangani sengketa Pilkada apabila belum ada lembaga khusus atau yang belum layak tangani hal ini. Jadi UU Pilkada ini memasukkan pasal dibentuknya peradilan khusus Pilkada sebelum Pilkada serentak dilaksanakan serentak pada 2027,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam revisi UU Pilkada ini juga diatur masa penyelesaian di MK dari 14 hari diubah menjadi 45 hari. Hal itu dikarenakan untuk mengantisipasi banyaknya perkara sengketa Pilkada serentak yang pada 2015 ini sebanyak 204 kabupaten/kota. “Jadi ini agar waktu lebih cukup dan perkara tidak menumpuk,” tuturnya.

Berikut 10 Point Revisi UU Pilkada hasil Kesepakatan Komisi II DPR, DPD RI dan pemerintah.

1. DISEPAKATI Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

2. DISEPAKATI Panja : Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. DISEPAKATI syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.

4. DISEPAKATI tahapan UJI PUBLIK di HAPUS.

5. DISEPAKATI syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.

6. DISEPAKATI Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.

7. DISEPAKATI Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.

8. DISEPAKATI Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

9. DISEPAKATI Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb : a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). B-) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017) c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019) d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. DISEPAKATI Panja ; mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.