Sabtu, 20 April 24

Irma Suryani: Harus Ada RS Kanker Sekelas Dharmais di Setiap Provinsi

Irma Suryani: Harus Ada RS Kanker Sekelas Dharmais di Setiap Provinsi

Obsessionnews.com – Indonesia harus memiliki rumah sakit kanker sekelas Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais di setiap provinsi. Tingginya angka kematian akibat kanker menjadi alasan mengapa pelayanan kesehatan pada penyakit tersebut perlu merata di Tanah Air.

Hal itu diungkapkan politikus Partai NasDem dan anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani berkaitan dengan peringatan Hari Kanker Sedunia setiap 4 Februari dalam keterangannya dikutip dari nasdem.id, Jumat (4/2/2023).

 

Baca juga:

Bekerja Sama dengan Dubes Malaysia, Irma Suryani Chaniago Berhasil Pulangkan Empat PMI Ilegal

Irma Suryani Chaniago: Jangan Takut Bersuara Lantang

Irma Suryani Memperjuangkan Hak Buruh dan Inspirasi Perempuan

 

 

RS Kanker Dharmais yang diresmikan pada 1993 itu merupakan satu-satunya rumah sakit Pusat Kanker Nasional (PKN) dan menjadi rujukan utama kanker di Indonesia.

Selain minimnya rumah sakit kanker, Irma mengemukakan masalah lain dari penanganan penyakit tidak menular tersebut adalah minimnya jumlah dokter spesialis kanker.

Kekurangan dokter spesialis ini harus dicari terobosan dan alternatif. Salah satunya adalah mengizinkan dokter spesialis kanker dari luar negeri untuk berpraktik di Indonesia.

“Jumlah dokter spesialis kanker kita sedikit dan jika harus menunggu hasil dari omnibus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk hasilkan universitas-universitas yang mampu menelurkan dokter spesialis kanker untuk mencukupi kebutuhan, tentu tidak dapat mengejar, keburu penderita menjemput kematian karena kurangnya dokter, rumah sakit dan obat,” tandas anggota Fraksi  Partai NasDem DPR ini.

Meski mendukung masuknya dokter spesialis kanker dari luar negeri, Irma tetap berharap agar pemerintah tetap menyiapkan dokter-dokter spesialis dari anak bangsa.

“Memang harus ada terobosan bersyarat, yaitu dengan mengizinkan dokter spesialis kanker dari luar negeri sampai kita mampu mencetak dokter-dokter spesialis kanker. Artinya kita butuh waktu minimal 5 atau 10 tahun untuk merealisasikan hal tersebut. Setelah itu regulasi diatur kembali agar tidak terjadi liberalisasi dokter spesialis kanker,” tukas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) ini. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.