
Obsessionnews.com – Masalah kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada omnibus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mendapat sorotan dari politikus Partai NasDem dan anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Awalnya BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun dalam RUU Kesehatan menjadi di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga:
Bekerja Sama dengan Dubes Malaysia, Irma Suryani Chaniago Berhasil Pulangkan Empat PMI Ilegal
Irma Suryani Chaniago: Jangan Takut Bersuara Lantang
Irma Suryani Memperjuangkan Hak Buruh dan Inspirasi Perempuan
Menurut Irma, hal tersebut akan membuat Kemenkes menjadi super power. BPJS Ketenagakerjaan tidak berkaitan dengan Kemenkes, sehingga pemerintah tidak perlu mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan kecuali jika ada kewenangan kolegium.
“Contohnya kita masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan kita yang sudah lulus mau praktik sulit, itu okelah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?” ujar Irma dikutip dari nasdem.id.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) ini juga mempertanyakan pihak yang akan mengontrol BPJS Ketenagakerjaan jika nantinya di bawah kementerian. Pasalnya kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola iuran rakyat, sedangkan BPJS adalah iuran uang rakyat. Hal ini akan berdampak terhadap sistem audit.
“BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta. Kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian tidak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN,” kata Irma.
Ia menegaskan, BPJS tidak usah dimasukan ke RUU Kesehatan. Biarkan BPJS menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (red/arh)