Kamis, 25 April 24

Inpres Jokowi Tekankan UU KPK Pada Pencegahan

Inpres Jokowi Tekankan UU KPK Pada Pencegahan

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersiapkan produk hukum baru berupa Intruksi Presiden (Inpres) terkait pemberantasan korupsi. Sebab, Inpres yang akan diterbitkan itu kabarnya lebih menitikberatkan pencegahan dari pada penindakan.

Inpres ini bisa digunakan sebagai acuan bagi penegak hukum untuk sama-sama melakukan upaya pemberantasan korupsi. Menurut N‎asir, KPK sebagai lembaga penegak hukum ‎memang  tugasnya lebih difokuskan pada pencegahan bukan penindakan. Ketentuan itu sudah terdapat dalam UU KPK.

“KPK kan tugasnya pencegahan dan penindakan. Jadi dulu pembuat UU itu nggak mengatakan penindakan dan pencegahan. Jadi memang pencegahan dulu. Artinya, memang harus diutamakan pencegahan,” ujar Nasir saat ditemui Obsessionnews di ruang kerjanya di gedung DPR, Senayan, Jumat (6/3/2015).

Untuk itu, Nasir tidak mempermasalahkan adanya Inpres. Pasalnya, Inpres sendiri juga tidak akan mengalahkan UU KPK. Ia menjelaskan, Inpres sifatnya hanya sebagai referensi atau rujukan bagi Presiden untuk meminta kepada penegak hukum atau lembaga pemerintahan di bawahnya agar fokus melakukan upaya pencegahan korupsi.

“Nah supaya omongan didengar, Presiden harus mengeluarkan Inpres gitu. Kalau ngomong-ngomong doang tentu tidak ada pegangan yang kuat. Jadi sebenarnya itu fungsinya Inpres,” jelasnya.

Meski demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga tidak sepakat ‎jika dibalik Inpres, Presiden punya rencana lain yang sifatnya ingin mencampuri kewenangan KPK yang sudah diatur dalam UU. Dimana, selain pencegahan dan penindakan, KPK juga punya tugas untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

‎Menurut Nasir, yang dibutuhkan saat ini adalah kemampuan politik yang tinggi bagi Jokowi agar bisa mengoptimalkan tugas KPK dalam hal pencegahan. Tugas ini tidak mudah, karena publik juga banyak yang tidak sepakat dengan adanya Inpres tersebut. Mereka beralasan Inpres hanya akan melemahkan KPK termasuk salah satunya adalah penolakan dari mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas dan dari ICW.

Padahal sebenarnya, dengan difokuskan pada pencegahan, jelas Nasir, tidak bisa dikatakan KPK akan semakin lemah.‎ “Justru kita nggak ingin melemahkan atau menguatkan KPK. Tapi kita ingin menutup celah terjadinya korupsi. Buat apa KPK kuat tapi korupsi tetap merajalela. Buat apa KPK kuat tapi IPK kita masih rendah,” ungkapnya.

Selama ini, menurut Nasir, KPK memang sudah bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, antara pencegahan dan penindakan serta supervisi dan koordinasi sering kali implementasinya tidak seimbang. ‎KPK ditengarai lebih banyak melakukan penindakan dari pada pencegahan. Padahal menurutnya, pencegahan itu lebih penting.

“Jadi memang selama ini sudah banyak yang dilakukan oleh KPK. Tapi supervisi, monitoring dan dan koordinasi ini tidak begitu kuat dilakukan oleh KPK. Lebih banyak penindakan, karena itu memang lebih seksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, inpres tentang pemberantasan korupsi nantinya tidak akan mengatur kerja KPK. Menurut Andi, inpres itu tidak ditujukan untuk KPK, tetapi seluruh kementerian dan lembaga yang berada di bawah presiden.

Kementerian dan lembaga selain KPK diminta ikut melakukan pencegahan tindak pidana korupsi secara sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antar lembaga. Andi menjelaskan, draf Inpres 2015 adalah bagian dari pelaksanaan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi 2012 yang fokus utamanya adalah pencegahan korupsi. Setiap tahun presiden akan mengeluarkan inpres tersebut.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.