Sabtu, 11 Mei 24

Ini Rincian Kerugian Akibat Banjir Bandang di Sukabumi

Ini Rincian Kerugian Akibat Banjir Bandang di Sukabumi
* Salah satu penampakan kerusakan akibat bencana banjir di Sukabumi (foto : BNPB)

Jakarta, Obsessionnews.com – Banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyisakan kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat data per Jumat (25/9/2020) pukul 06.34 WIB, jumlah rumah rusak ringan (RR) 151 unit, rusak sedang (RS) 49 dan rusak berat (RB) 82 unit.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, menyatakan banjir juga mengakibat infrastruktur umum rusak yaitu jembatan RS 1 unit, jembatan RB 7 dan jembatan terancam 1. Kerusakan lain berupa pipa air bersih RB 1, TPT 1 bendungan RB 1 dan mushola RS 1.

“Pada korban jiwa, sebelumnya diinformasikan 3 warga yang hilang akibat derasnya banjir bandang yang terjadi pada Senin (21/9), pukul 17.00 WIB. Selang sehari, dua warga hilang tersebut dapat ditemukan tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia. Satu korban meninggal lainnya dapat berhasil dievakuasi,” kata Raditya dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

BPBD Kabupaten Sukabumi juga mencatat 283 KK atau 924 jiwa terdampak, sedangkan 210 jiwa mengungsi. Akibat banjir tersebut, 10 orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan sejak hari pertama kejadian.

Berikut ini dampak yang terjadi di setiap kecamatan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, antara lain Kecamatan Cicurug (5 Desa, 5 Kampung) meliputi Desa Cisaat (Kampung Cipari), Pasawahan (Cibuntu), Cicurug (Aspol), Mekarsari (Kp. Nyangkowek dan Kp. Lio) dan Bangbayang (Perum Setia Budi)

Kecamatan Parungkuda (2 Desa, 2 Kampung), meliputi Desa Langensari (Kampung Bojong Astana) dan Kompa (Bantar).

Kecamatan Cidahu (4 Desa, 4 Kampung), antara lain Desa Babakanpari (Kamping Bojong astana), Podokkaso Tengah (Bantar), Jayabakti (Cibojong) dan Cidahu.

Banjir bandang di kawasan ini dipicu salah satunya hujan dengan intensitas tinggi pada Senin lalu (21/9) sehingga debit air meluap di Sungai Citarik – Cipeuncit dan Sungai Cibojong.

“Paska kejadian, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 21 hingga 27 September 2020,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.