Ini Peraturan Baru bagi Masyarakat yang Mau Buat SIM Mobil

Ini Peraturan Baru bagi Masyarakat yang Mau Buat SIM Mobil
Obsessionnews.com - Kini masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM mobil harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) di Pasal 9 ayat 3a. yang berbunyi "Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri ”. Terkait dengan hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan aturan tersebut yang merupakan bentuk implementasi dari aturan sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021. Baca juga: Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Kasus Penipuan terhadap Artis Jessica Iskandar “Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan iya,” kata Yusri dalam keterangannya, dikutip Senin (19/6/2023). Dia menjelaskan, alasan penerapan aturan tersebut baru dilakukan sekarang untuk meneruskan aturan yang sudah berlalu sebelumnya, dan secara bertahap diterapkan dengan sosialisasi yang dilakukan. “Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu, tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” jelasnya. (Poy)