Sabtu, 27 April 24

Ini Kata Kapuspenkum Kejagung Soal Kunjungan Jaksa Agung ke PBNU

Ini Kata Kapuspenkum Kejagung Soal Kunjungan Jaksa Agung ke PBNU
* Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan. (Foto: Kejagung)

Jakarta, obsessionnews.comKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, kunjungan kerja Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak ada kaitannya dengan kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang sekarang menjadi saksi atas kasus tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan yang didampingi oleh Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung dan Asisten Umum Jaksa Agung ke Kantor PBNU, pada Selasa 12 April 2022 kemarin, merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Ini Kata Jaksa Agung Soal Momentum Ramadhan

Dia mengatakan, Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Dia menjelaskan, kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain, seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam pertemuan dengan PBNU, kata Ketut, Jaksa Agung secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.

Baca juga: Ini 4 Arahan Jaksa Agung untuk Kajati Seluruh Indonesia

“Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI,” ucapnya.

Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan Hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian.

“Oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebab, kata Ketut, Jaksa Agung tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.