Jakarta, obsessionnews.com – Jaksa Agung Burhanuddin memanggil 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mendapat arahan secara khusus guna dipedomani di daerah penugasan masing-masing.
Arahannya, yakni yang pertama Kajati di seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Eselon I Kejagung
“Kedua, memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani,” ujar Burhanuddin usai melantik pejabat eselon I dan II di Ruang Rapat Jaksa Agung RI Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Ketiga, lanjut dia, khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.
Baca juga: Burhanuddin Resmi Lantik Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung
Sedang ke empat d alam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan).
“Maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan seluruh Kajati harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.
Baca juga: Sambangi Kejagung RI, Begini Harapan Jaksa Agung Kepada Kapolri
Selain itu, dalam penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang hingga tindak pidana korupsi agar lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.(Poy)