Ini Duplik UFO untuk Menjawab Replik dari JPU

Ini Duplik UFO untuk Menjawab Replik dari JPU

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), kembali menggelar persidangan tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Senin (12/12/2022).

Persidangan hari ini pembacaan duplik terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik UFO pada Jumat (9/12).

"Duplik dibacakan tadi oleh PH terdakwa," ujar Koordinator Penasihat Hukum UFO, yakni Ismar Syafruddin kepada obsessionnews.com.

Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yangdiajukan penggugat. Duplik diajukan untuk meneguhkan jawaban yang umumnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.

Lalu seperti apa sih duplik UFO yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya? Berikut duplik lengkap dari UFO untuk menjawab replik dari JPU.

“Menakar Keobjektivitasan Rasa Kebenaran”

Majelis Hakim Yang TerhormatJPU yang kami hormatiSidang yang kami muliakan

Islam bagi pemeluknya merupakan suatu keyakinan yang menuntun kita kepada kebenaran, kebenaran akan pencipta, kebenaran akan ibadah, kebenaran akan muamalah, dan kebenaran akan aturan, maka dengan balutan agama bagi mereka yang mendalami keilmuan tentang agama Islam sesuai tuntunan Rasulullah SAW dengan bersumber dari Alquran dan sunah maka terbentuklah satu nilai tentang kebenaran yang bersifat absolute dan bersifat Universal. Bersifat Absolute berarti mutlak , nilai tersebut tidak bisa ditawar, bertambahnya waktu , perubahan Zaman, maupun pergantian kekuasaan tetap saja nilai tersebut sama, seperti nilai terhadap keyakinan akan Keesaan sang Pencipta yaitu Allah SWT, nilai  kebenaran terhadap firman-Nya dalam kitab-kitabNya  seperti Alquran, Injil, Taurat dan Zabur serta nilai-nilai lainya yang tertuang dalam Rukun Islam dan Rukun Iman.

Kemudian terhadap kebenaran yang bersifat universal, bersifat lebih dinamis, tidak menutup kemungkinan terjadi pergeseran terhadap nilainya, karena kebenaran universal ini tercipta untuk suatu tujuan tertentu dalam masyarakat, terutama dalam hal terciptanya nilai-nilai kebaikan sesama manusia. Kedudukan nilai kebenaran universal dalam agama Islam harus tetap berpedoman kepada nilai kebenaran yang Absolute, salah satu contohnya pada saat ini adalah IJMA (kesepakatan Bersama) para ulama. Tujuan adanya IJMA bukan merubah atau membuat hukum baru terhadap tataran nilai kebenaran yang Absolute namun lebih kepada menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan nilai kebenaran yang belum dijabarkan secara jelas terutama berkaitan dengan kegiatan dan kebiasaan baru masyarakat dalam bermuamalah dengan sesama manusia sehingga panduan dan batasannya jelas dan mengandung kebaikan yang tidak bertentangan dengan kebenaran Absolute.

Kegiatan dakwah yang dilakukan oleh seseorang merupakan penjewantahan dari upaya terciptanya nilai kebenaran di dalam masyarakat, tujuan utamanya baik sebagaimana yang terkandung di dalam pengertiannya, dakwah merupakan segala bentuk aktivitas penyampaian ajaran Islam kepada orang lain dengan berbagai cara bijaksana agar memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam semua lapangan kehidupan. Berbagai cara bijaksana itu mestilah dilaksanakan dengan seperangkat ilmu yang dikenal sebagai ilmu dakwah.

Majelis Hakim yang terhormat, kami para team penasihat hukum terdakwa membuka tanggapan atas Replik JPU dengan beberapa kalimat di atas bukan tanpa maksud dan tujuan, ini semua karena JPU sendiri lah yang menyampaikan kepada kami, kepada kita, kepada Persidangan yang terhormat ini mengenai kalimat “Islam Mengajarkan Tidak Merasa Paling Benar”, Alhamdulillah kami sampaikan atas kalimat yang JPU sampaikan tersebut dalam persidangan kemarin.

Bahwa Seyogyanya kita semua bermusabahah diri masing-masing terhadap perjalanan sidang ini, tidak luput bagi diri JPU sendiri. Dan sebaliknya Jika sebagai Penuntut Umum tahu ada yang tidak benar dalam perkara dan persidangan ini seharusnya JPU mengambil langkah benar jangan justru menutupi ataupun mencari celah yang akhirnya membuat analogi berpikir dalam sebuah perkara menjadi cocoklogi berpikir dalam sebuah perkara sehingga terhadap suatu rangkaian kejadian yang pernah terdakwa jalanin dalamkehidupannya dalam dunia dakwah di cocok – cocokan dengan suatu peristiwa lain dan dibuatlah suatu rangkaian cerita peristiwa pidana.

Majelis Hakim Yang Mulia, Seandainya diperbolehkan, Seandainya diperkenankan dan seandainya menjadi suatu hal yang Etis dalam persidangan ini, sungguh kami dari team Penasehat Hukum ke-3 Terdakwa USt dan Ulama kami, maka hal yang akan kami lakukan adalah meminta kepada rekan JPU Untuk berani melakukan sumpah Mubahalah kepada kami team Penasehat Hukum, sumpah itu terkait kebenaran  dalam peristiwa ini, karena kami yakin sekali sebetulnya JPU tahu betul kebenaran yang sesungguhnya dan kami pun yakin bahwa klien kami, para terdakwa, ke-3 ustad dan ulama kami ini adalah orang yang benar dan tidak bersalah.

Wahai rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati, tulisan anda yang mengingatkan kami tentang Imam Syafi’I, seorang ulama yang mashur dan masuk kedalam Imam 4 Mazhab yang dipakai di seluruh dunia, tentu akan kami ambil sebagai pelajaran, begitu pun Anda wahai rekan JPU, apa yang membuat anda tetap berani menuntut ulama kami , para terdakwa dengan tuntutan 3 tahun sedangkan Anda tahu kebenarannya, Anda tahu perkara ini dipaksakan, Anda tahu bukti-bukti di ada-adakan dan Anda pun tahu konsekuensinya nanti pada saat bertemu dengan Tuhan YME.

JPU, tuntutan Anda seakan-akan mau menegakan hukum dan ketertiban di dalam masyarkat, namun apakah Anda lupa, apakah Anda anggap kami tidak melihat, apakah Anda pikir kami tidak mengerti tentang peraturan, sehingga Anda dengan tenangnya melupakan segala tindakan dan upaya penyelundupan hukum yang patut diduga sudah Anda lakukan selama proses persidangan yang Mulia ini. lalu dengan percaya diri menuliskan  “Islam Mengajarkan Tidak Merasa Paling Benar” seakan – akan Anda mau menyinggung kami, bahwa apa yang kami lakukan dalam pembelaan terhadap ketiga terdakwa, ulama Kami dan guru kami bukan berdasarkan kepada nilai kebenaran, sungguh jika itu yang ada dipikiran Anda rekan JPU, Anda salah besar, karena kami hanya takut kepada Allah SWT, kami tidak takut dengan ancaman manusia, sesungguhnya kematian itu pasti datang walaupun Anda dikelilingi dengan tembok yang kokoh, karena dunia hanyalah sementara dan kehidupan akhirat kekal selamanya.

Majelis Hakim yang TerhormatRekan JPU yang kami Hormati,Sidang yang kami muliakan

Rasulullah SAW  mengajarkan kepada kita, sampaikanlah kebenaran walaupun itu pahit, kalimat ini seharusnya yang lebih tepat JPU  sampaikan dalam tanggapannya kemarin sebelum menyinggung seseorang  agar tidak merasa paling benar, jika bukan karena kejanggalan-kejanggalan dari tahap awal proses penangkapan, pemeriksaan, penyidikan, dan lanjut kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan yang Mulia ini tampak dihadapan kami selaku Penasehat Hukum terdakwa tentu saja sikap kami akan berbeda, dugaan penyelundupan Hukum yang terlihat Jelas dalam persidangan akan kami jabarkan kembali di dalam Bab selanjutnya, untuk itu kami team Penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar Duplik yang kami sampaikan merupakan satu rangkaian dengan  Pembelaan/Pledoi  kami  yang tersusun secara Mutatis dan Mutandis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sehingga saling berkesesuaian dan melengkapi. (Poy)