Selasa, 19 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan PUB ACT

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan PUB ACT
* Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Foto: Kemensos)

Obsessionnews.com – Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia. Pada 2018 hingga 2020 lalu, lembaga ini disebut mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar.

Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah, atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah.

Baca juga: FOTO Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf

Tampaknya permasalahan ini berbuntut panjang. Betapa tidak, atas permasalahan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Dia mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca juga: ACT Sampaikan Permohonan Maaf atas Ketidaknyamanan yang Terjadi

Muhadjir mengatakan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen,” ungkap Muhadjir.

Baca juga: FOTO ACT Berkolaborasi dengan ASAR Humanity Lepas Bantuan Kemanusiaan Pasaman Barat dan Banten

Sementara itu, lanjut dia, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir menambahkan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.