Selasa, 21 Mei 24

Ingat! Ahok Bakal Kerepotan

Ingat! Ahok Bakal Kerepotan

Obsessionnews.com – Bareskrim telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan terhadap agama. Untuk itu Bareskrim Polri meningkatkan kasus penistaan agama Ahok ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan.

Hal tersebut membuat Ahok akan ke walahan atau kerepotan. Pasalnya, Ahok harus menjalani dua proses yang bersamaan, yakni harus menghadapi proses hukum atas statusnya sebagai tersangka, disisi lain Ahok pun harus konsen dengan tahapan-tahapan Pilkada 2017 sampai pemungutan dan penghitungan suara.

Mampukah Ahok menghadapi proses hukum tersangkanya itu dan Pilkada 2017 yang bakalan menyita fisik, pikiran dan waktunya? Sementara tahapan Pilkada 2017 kurang lebih tiga bulan lagi sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur pada 15 Februari 2017.

Berikut proses hukum yang harus dilalui oleh Ahok :

Seseorang menyandang status tersangka selama perkaranya dalam proses penyidikan. Jika perkaranya telah disidangkan di pengadilan, maka statusnya berubah menjadi terdakwa.

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Definisi serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14/2012).

Sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan (Pasal 1 angka 21 Perkapolri 14/2012).

Namun, mengenai berapa lama seseorang menjadi tersangka, ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan tersebut. Karena selama proses penyidikan berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka.

Sedangkan jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Sebelum disidangkan, penyidik Bareskrim menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik diatur oleh :

Pasal 8 ayat 2 : Penyidik menyerahkan berkas kepada penuntut umum.

Pasal 8 ayat 3 : penyerahan berkas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan:

a). Pada tahap pertama hanya menyerahkan berkas perkara

b). Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Dalam putusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari, pada lampirannya, Bidang penyidikan, Bab III butir 4.

Dari rumusan lampiran keputusan Menteri Kehakiman RI, tulisan Penuntut Umum dalam Pasal 8,110,138 KUHAP agar di artikan dengan “Kejaksaan”, karena secara kenyataan penyidik tidak pernah mengirimkan (alamat surat tentang pengiriman) berkas perkara kepada penuntut umum, melainkan surat pengiriman di alamatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

Dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik Pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik dan apabila ternyata menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik dan bahkan di hari ke 14 masih bisa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi.

Akan tetapi dari perumusan Pasal 138 ayat 1, penuntut umum dalam waktu 7 hari WAJIB sudah memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah Lengkap atau Belum, sedangkan bila menurut Pasal 110 ayat 4 berarti penuntut umum masih mempunyai waktu 7 hari lagi untuk mengembalikan kepada penyidik.

Sehingga dalam hal ini perlu di seragamkan penafsiran, waktu 7 hari adalah jangka waktu bagi penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara. Sedangkan pengembalian berkas perkara dapat dilakukan pada hari berikutnya setelah hari ke 7 di atas dan tidak melampaui hari ke 14. Selain itu jangka waktu 14 hari sebagaimana tersebut dalam Pasal 110 ayat 4 KUHAP.

Penyidikan sudah di anggap selesai, Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Rumusan kata “penyidik di anggap  selesai” juga tercantum pada Pasal 110 ayat 4 KUHAP : Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu 14 hari tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Perkataan “Dianggap Selesai” mengandung arti secara materil, belum secara pasti selesai, tetapi walaupun demikian diperkirakan telah selesai. Hal ini sebagai pegangan penyidik, agar demikiannya berkepastian mengenai pekerjaan yang telah dilakukannya.

Dengan diperhatikan Pasal 110 ayat 4 KUHAP dan Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP, jika Kejaksaan dalam tenggang waktu 14 hari tidak mengembalikan berkas perkara, maka penyidik menyerahkan barang bukti ( BB ) dan terdakwa kepada Kejaksaan, dengan tanpa di minta.

Hal ini penting karena dalam hal yang ditentukan oleh UU No.6 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 huruf e, kemungkinan Kejaksaan akan melakukan sendiri pemeriksaan tambahan guna mempercepat proses penyelesaian penanganan berkas perkara tersebut.

Untuk tidak keliru untuk menerapkan pemeriksaan tambahan tersebut, perlu pengamatan terhadap rumusan butir c.

Ini berarti bahwa Pemeriksaan tambahan baru dapat di lakukan jika penuntut umum telah pernah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik. Jadi pada pengiriman pertama Kejaksaan tidak dapat secara langsung melakukan pemeriksaan tambahan.

Kejaksaan pertama-tama harus mengembalikan kepada penyidik jika belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk. Kemudian 14 hari setelah penerimaan berkas perkara oleh penyidik, harus dikirimkan kepada Kejaksaan dengan hasil pemeriksaan tambahan. Seandainya masi belum lengkap juga, maka Kejaksaan dapat mengembalikan lagi kepada penyidik atau melengkapi sendiri berkas perkara tersebut.

Jangka Waktu Pelimpahan Perkara Kepengadilan

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB), untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB).

Sementara itu, tahapan Pilkada 2017 yang sedang dan belum dilalui oleh Ahok semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sebagai berikut :

26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik

12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang

15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara

16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara

8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa

Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017. Berikut adalah jadwal pelaksanaannya:

4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran ke-2

5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih

4 Maret-15 April 2017: sosialisasi

6 April-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi

16 April-18 April 2017: masa tenang

19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara

20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara

5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa.

(Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.