Jumat, 26 April 24

Indonesia Punya Ribuan Penyedia Barang dan Jasa, Basuki: Pengadaannya Harus Kompetitif, Transparan, dan Akuntabel

Indonesia Punya Ribuan Penyedia Barang dan Jasa, Basuki: Pengadaannya Harus Kompetitif, Transparan, dan Akuntabel
* Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Kementerian PUPR)

Jakarta, obsessionnews.comMenteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, transparan, dan akuntabel karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa baik besar maupun UKM.

“Semua harus berkompetisi secara fair karena anggaran yang ada tidak mungkin dapat mengakomodasi semua penyedia barang atau jasa yang ada,” ujar Basuki dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, Kementerian PUPR sat ini memiliki 10 ribu paket pekerjaan, baik besar maupun kecil. Tetapi jumlah penyedia jasa yang ada mencapai 129 ribu.

“Bayangkan dengan paket 10 ribu harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. Itu harus diatur, harus ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair,” ucapnya.

10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru yang diterbitkan oleh LKPP ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional. Peraturan baru ini akan berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.  Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020, serta Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2020.

Selain itu, peraturan baru ini juga dibuat untuk menegaskan komitmen Pemerintah dalam memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar. PerLKPP Nomor 12/2021 akan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil atau UKM yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut serta dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.