Jumat, 26 April 24

Sebut Kasus BLBI Sudah Selesai, KPK Tuding Balik Pihak Sjamsul Nursalim

Sebut Kasus BLBI Sudah Selesai, KPK Tuding Balik Pihak Sjamsul Nursalim
* Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pihak pengusaha Sjamsul Nursalim membuat alasan yang mengada-ada guna menghindari panggilan pemeriksaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal KPK telah melakukan panggilan pemeriksaan secara patut sebanyak tiga kali. 

“Jika ada alasan bahwa perkara sudah selesai, tentu mengada-ada, karena justru KPK sedang melakukan penyidikan saat itu dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (25/7/2018).

KPK mengatakan, Sjamsul Nursalim sudah tiga kali mangkir sebagai saksi pada tahap penyidikan kasus BLBI. Pemanggilan itu dilakukan pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017.  Menurut KPK, Sjamsul harusnya hadir jika memiliki iktikad baik dalam menuntaskan kasus BLBI.

“Kami tegaskan KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dalam proses penyidikan. Kami bekerja sama dengan otoritas Singapura juga untuk memastikan panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Febri. 

“Semestinya, jika Sjamsul Nursalim dan istri memiliki iktikad baik, seharusnya memenuhi panggilan KPK dan jika ada bantahan, justru dapat disampaikan saat pemeriksaan berjalan,” sambungnya.

Febri juga menjelaskan soal anggapan bahwa Sjamsul tak membutuhkan surat keterangan lunas (SKL) karena telah dinyatakan Release and Discharge (RnD). Menurutnya, RnD justru tak jadi diberikan kepada obligor karena belum menyelesaikan kewajibannya.

“Terkait dengan alasan bahwa RnD sudah dikeluarkan sehingga Sjamsul Nursalim tidak membutuhkan SKL, perlu diingat justru RnD tidak jadi diberikan kepada obligor karena belum menyelesaikan kewajibannya,” ucap Febri. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.