HNW Dorong Pembentukan Pansus DPR untuk Selidiki Teror Penyerangan terhadap Ulama

Jakarta, obsessionnews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menyelidiki teror penyerangan terhadap ulama atau ustaz dan penodaan simbol agama yang terus terjadi di Indonesia.
Baca juga:
HNW Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar
HNW Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama
Kasus terbaru pada Minggu (19/9/2021), sehabis sholat maghrib seorang ustaz di Tangerang, Banten, ditembak hingga wafat oleh orang tidak dikenal. Lalu Senin (20/9) siang usai duhur seorang ustaz yang sedang mengisi kajian di dalam masjid di Batam, Kepulauan Riau, dikejar dan diserang oleh orang yang mengaku sebagai komunis.
Halaman selanjutnyaHNW mengatakan, peristiwa penembakan atau penyerangan terhadap tokoh agama tersebut bukan yang pertama kali, melainkan telah berulang kali terjadi selama dua tahun terakhir.
“Ini yang harus diselidiki secara komprehensif terkait motif dari peristiwa-peristiwa yang meresahkan warga dan umat itu. Apalagi pelaku penyerang ustadz di Batam di bulan September ini, saat diperiksa oleh polisi, menyatakan dirinya sebagai komunis,” ujar Wakil Ketua MPR RI melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/9).
HNW mencatat ada lebih dari sepuluh kasus penyerangan dan teror terhadap tokoh agama dan rumah ibadah dalam kurun dua tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah penusukan ulama, penyerangan penceramah atau ustaz, penganiayaan imam masjid (saat sholat subuh dan isya), pelemparan bom molotov ke masjid, vandalisme di musala, dan berbagai perusakan serta penistaan simbol agama lainnya.
“Itu perlu diusut secara tuntas, apakah ada kaitannya satu sama lain? Bagaimana vonis hukumnya?” ujarnya.
Halaman selanjutnyaHNW mengingatkan, umat dan tokoh agama diingatkan untuk makin waspada, tapi jangan terprovokasi. Karenanya selain adanya keharusan penegakan hukum oleh polisi secara yang adil dan maksimal melalui adanya aturan hukum yang khusus (lex specialis), ada satu fenomena berulang yang harus diselidiki secara mendalam dari kasus-kasus tersebut. Kenapa banyak peristiwa itu dilakukan oleh orang yang diklaim mengalami gangguan jiwa.
"Memang ada pelaku yang diproses secara hukum dan divonis pengadilan, tapi vonis tidak memberikan efek jera. Apalagi beberapa kasus dihentikan karena pelaku dinyatakan (sepihak) mengalami gangguan jiwa. Tapi pengakuan penyerang ustaz di Batam bahwa dirinya komunis, di tengah kewaspadaan umat soal bulan September dan kejahatan PKI terhadap NKRI dan Pancasila dan umat Islam, makin perlu mendapatkan pengusutan yang lebih serius," tegasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai perlu penelusuran yang lebih mendalam dan komprehensif bagaimana rangkaian peristiwa tersebut bisa terjadi.
Halaman selanjutnya"Ada yang menyebut itu suatu kebetulan. Tapi, sangat langka sekali bagaimana suatu kebetulan bisa terus berulang dengan modus korban yang sejenis (ustaz, masjid, dan musala) dan pelakunya juga sejenis (diklaim gangguan jiwa). Apalagi bila dirujuk pernyataan mantan Kepala BIN Sutiyoso, bahwa tidak mungkin hal seperti itu berulang kecuali ada faktor pengendalinya,” tutur HNW.
Oleh karena itu HNW berpendapat pembentukan Pansus yang melibatkan Komisi VIII yang membidangi urusan keagamaan dan Komisi III yang membidangi urusan hukum di DPR merupakan langkah yang perlu diambil. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat dan tokoh agama, terkait rangkaian peristiwa semacam itu yang terus terjadi. Dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR sebagai wakil rakyat dalam mengkritisi kewajiban negara untuk menegakkan hukum yang adil dan benar, agar negara juga benar-benar melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh konstitusi, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk tokoh dan simbol agama.
“Pansus itu dibutuhkan dalam rangka DPR laksanakan amanat rakyat, serta hak pengawasan terhadap eksekutif dalam kewajiban penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat, termasuk para tokoh agama, seperti ulama atau ustaz dan simbol agama. Dan bagaimana menghentikannya. Dan bagaimana solusinya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Itu yang penting kita selesaikan bersama di DPR, sebagai realisasi laksanakan amanat sebagai wakil rakyat,” tandas HNW. (red/arh)