Jumat, 10 Mei 24

Hendak Larikan Diri Gunakan Bus, Pelaku Perampok di Padang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Hendak Larikan Diri Gunakan Bus, Pelaku Perampok di Padang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
* Ilustrasi- penangkapan seorang pelaku kriminal. (Foto: ANTARA/HO)

Obsessionnews.com – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat, berhasil menangkap seorang tersangka perampok yang berusaha melarikan diri menggunakan bus di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat pelaku, yang berinisial DN, sedang menunggu bus untuk melarikan diri dari wilayah Sumatra Barat.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap 7 Perampok Bank Swasta di Karawang

“Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus untuk melarikan diri dari daerah Sumbar,” kata Dedi.

Dalam upaya penangkapan, pelaku memberikan perlawanan, memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan. Akibatnya, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan timah panas pada bagian kakinya. Setelah penangkapan, DN langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialaminya.

Dedi menjelaskan, DN merupakan tersangka dalam kasus dugaan perampokan di sebuah rumah di kawasan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, pada Senin (8/1). Aksi pelaku terjadi pada siang hari sekitar pukul 10.46 WIB, menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Pelaku kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi,” ungkap Dedi.

Pelaku juga mendorong korban ke kamar dan menyekapnya, sambil mengancam untuk memperkosa. “Tidak hanya sampai di sana, DN kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban,” tambahnya.

Baca juga: Perampok Sadis Dibekuk Polisi di Tangerang

Pelaku kemudian meminta uang sejumlah dua juta rupiah, dan ketika uang tidak ditemukan, DN melarikan diri dengan sepeda motor Scoopy, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Dalam waktu kurang dari tiga hari setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap pelaku. DN, yang berasal dari Lebak, Banten, telah dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

Pelaku juga memiliki catatan sebagai residivis karena sebelumnya pernah dipenjara atas kasus pencurian di Jawa. DN saat ini menjalani proses hukum di Polresta Padang. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.