Sabtu, 27 April 24

Hati-hati Haram! Hukum Daging Laboratorium

Hati-hati Haram! Hukum Daging Laboratorium
* Daging buatan laboratorium. (Foto: Ist)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, Pengemban Dakwah

Berkenaan dengan mulai banyaknya daging buatan laboratorium (hasil dari kultur sel) yang tersedia di pasar (walaupun di Indonesia sepertinya belum beredar), yang dikembangbiakkan dari sel hidup yang diambil dari sapi/ayam/kambing. Adapun mengenai faktanya diantaranya adalah sebagaimana dalam link YT berikut ini:

– https://www.youtube.com/watch?v=M1yZUDkd9F0&ab_channel=CNNIndonesia
– https://www.youtube.com/watch?v=7DX2vOvfXbs&ab_channel=NarasiNewsroom
– https://www.youtube.com/watch?v=8TgwMGX9sW0&ab_channel=TomoNewsIndonesia

Bagaimana hukum untuk mengkonsumsinya?

 

Hukum mengkonsumsi daging laboratorium adalah haram. Karena daging laboratorium tersebut termasuk bangkai (al maitah), yang jelas telah diharamkan dalam Islam (QS Al Maidah : 3; QS Al Baqarah : 173: QS Al An’aam : 145).

Daging laborarorium dihukumi bangkai (al maitah) karena sel asalnya diambil dari biopsi binatang yang masih hidup. Biopsi adalah pengambilan jaringan (sekumpulan sel) dari binatang hidup, seperti sapi atau ayam.

Padahal terdapat hadits yang menyatakan bahwa bagian tubuh yang diambil atau dipotong dari hewan yang hidup, maka statusnya adalah bangkai.

Sabda Rasulullah SAW :

ما قُطِعَ منَ البَهيمةِ وَهيَ حيَّةٌ فَهوَ ميتَةٌ

“Apa-apa yang dipotong dari binatang padahal binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai.” (HR Tirmidzi, no. 1480).

Dengan demikian, jelaslah bahwa daging laboratorium itu hukumnya haram dimakan, karena daging laboratorium tersebut dihukumi sebagai bangkai karena sel asalnya diambil dari binatang yang masih hidup. (*)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.