Jumat, 26 April 24

Hakim Putuskan Abu Tour Bayar Rp18 Miliar untuk Jemaah

Hakim Putuskan Abu Tour Bayar Rp18 Miliar untuk Jemaah
* Abu Tour.

Makassar, Obsessionnews.com – Dengan dikabulkannya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memutuskan kepada Abu Tour untuk membayar utang jemaah umrah sebesar Rp18 miliar.

Sidang digelar di ruang utama PN Makassar dan dihadiri oleh 9 agen penggugat PKPU Abu Tours. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiansyah serta Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot dan Bambang Nurcahyono.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” putus ketua majelis sidang Budiansyah di PN Makassar, Kamis (5/4/2018).

Kuasa Hukum agen jemaah Abu Tours, Ridwan Bakar mengatakan, pengadilan mengabulkan seluruh yang diajukan pemohon kepada Abu Tours, dengan menetapkan Abu Tours dalam masa 45 hari untuk mencarikan solusi pembiayaan bagi nasib jemaah.

“Pengadilan mengabulkan seluruh yang ajukan pemohon dan menetapkan Abu Tours dalam masa PKPU 45 hari,” kata Ridwan ditemui usai sidang.

Ridwan menambahkan, sesuai mekanisme akan diangkat seorang pengurus untuk menyelesaikan permasalahan jemaah, persoalan ada dua, apakah mengembalikan uangnya atau memberangkatkan.

“Sesuai mekanisme diangkat seorang pengurus. Jemaah meminta apakah diberangkatkan, harus ada kepastian, kalau dikembalikan uang dan kapan di kembalikan,” ucap Ridwan.

Lebih lanjut, dalam sidang PKPU di PN Makassar ini jika tak menemui kesepakatan, maka pengadilan akan kembali memperpanjang hingga 220 hari ke depannya. Jika tidak bisa juga maka Abu Tours akan Pailit.

“Kalau tidak tercapai kesepakatan, batas 220 hari, ya konsekuensi pailit,” jelasnya.

Sidang PKPU Abu Tours ini sendiri menghadirkan 9 agen Abu Tours dengan jumlah jemaah 1.282 jemaah yang tak berangkat. 9 agen ini meminta Abu Tours membayar tagihan utang yang jatuh tempo Rp 18 miliar. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.