Jakarta, obsessionnews.com – Penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021) akhirnya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, NTB.
Penahanan mereka ditangguhkan setelah pihak Kejari mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya dalam sidang perdana kasus tersebut pada Senin (22/2).
Sebelumnya penahanan keempat IRT tersebut menjadi viral setelah dua di antara IRT yang ditahan mengajak serta dua anak mereka yang masih balita ke dalam tahanan karena masih menyusui.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengingatkan hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Baca juga:
Gus Jazil Yakin Jokowi Hanya Setor Satu Nama Calon Kapolri ke DPR
Gus Jazil Imbau Semua Elemen Masyarakat Harus Duduk Bersama Cari Solusi Persoalan Bangsa
Gus Jazil Kagum pada UMKM di Baubau yang Mampu Bertahan
Gus Jazil, panggilan akrabnya, menilai kasus tersebut menjadi contoh gagalnya pemahaman dari salah satu aparat penegak hukum Kejari Praya untuk menerapkan yang disebut restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan.
“Ketika akhirnya penahanan ditangguhkan, menurut saya itu langkah yang tepat,” ujar Gus Jazil dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
Halaman selanjutnya