Jumat, 26 April 24

Golkar Kubu ARB Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakbar

Golkar Kubu ARB Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakbar

Jakarta, Obsessionnews – ‎Setelah mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Gugatan itu diajukan untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan Golkar antara Aburizal dengan Agung Laksono Cs.

“Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan baru,” ujar ‎Sekjen DPP Partai Golkar kubu ARB, Idrus Marham, di Jakarta, Kamis (4/3/2015).

Idrus menjelaskan, gugatan yang baru ini juga sekaligus untuk merespon keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap belum bisa memberikan solusi yang baik kepada kedua kubu. Menurutnya, perselisihan Golkar hanya bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak bisa mengerahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar sebelum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Saya berharap Menkumham cermat dan tidak melakukan kesalahan,” tegasnya.

Menurut Yusril, gugatan yang baru tidak ada yang berbeda dengan gugatan sebelumnya, yakni meminta agar PN Jakbar mengesahkan Munas Golkar di Bali beserta pengurus yang sudah dibentuk oleh Aburizal Bakrie. Selain itu pengadilan juga diminta untuk tidak mengesahkan Munas Golkar di Ancol Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono Cs.

Baik Golkar kubu Agung maupun kubu ARB sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan PN Jakbar. Namun, pengadilan sama-sama memutuskan agar perselisihan dualime kepengurusan Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai sendiri sudah memberikan keputusan. Namun, empat anggota Mahkamah Partai memberikan keputusan yang berbeda. ‎Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar kubu Agung Cs. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Artinya, kubu ARB menafsirkan Mahkamah Partai belum bisa menghasilkan keputusan ‎yang final. Justru Mahkamah Partai dianggap memperbolehkan kubu Aburizal untuk melanjutkan gugatan yang baru. Sedangkan kubu Agung, menganggap pihaknya telah dimenangkan, dan langsung mendaftarkan diri ke Kemenkumham untuk minta disahkan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.