Jumat, 24 Maret 23

Kejagung Didesak Tetapkan Wakil Bupati Tobasa, Tersangka Korupsi

Kejagung Didesak Tetapkan Wakil Bupati Tobasa, Tersangka Korupsi

Jakarta, Obsessionnews – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Merah putih menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak Kejagung untuk menetapkan Wakil Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribun
‎sebagai tersangka korupsi pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea Kecamatan Balige, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara.‎

“Mendesak Jaksa Agung RI untuk menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka atas korupsi dana APBD,” ujar Ketua Umum Laskar Merah Putih, H Adek Manurung, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Penangan kasus tersebut, kata Adek, di Kejagung hingga kini tak jelas penangannya, padahal sudah ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik. “Macet penangannya, dua orang tersangka sudah ditetapkan yaitu PPK dan Kuasa Pengguna Anggara,” jelasnya.

Selain itu, Adek juga mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan ‘Kriminalisasi’ hak kepemilikan tanah bagi 313 orang warga Dusun Batu Mamak yang saat ini menjadi perhatian serius dari masyarakat. “Akibat dari kriminalisasi pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam kasus pembebasan tanah,” katanya.

Padahal, lanjut Adek, sebagaimana diketahui dalam pembebasan tersebut PT PLN mengeluarkan uang ganti rugi tanah Rp 17 miliar untuk 313 orang warga Dusun Batu Mamak selaku pemilik 288 persil bidang tanah yang terkana pembebasan untuk pembangunan Vase Camp, Acces Road dan Spoil Bank PLTA Asahan III.

“Namun dianggap polisi dan jaksa sebagai uang tidak sah dan dianggap sebagai kerugian negara, karena setatus tanah milik masyarakat dianggap sebegai kawasan hutan lindung atas penunjukan SK Menhut No 44 tahun 2005,” ungkapnya.

Laskar merah putih demo di Kejagung-

Seperti diketahui, SK Menhut itu sudah dibatalkan oleh putusan MK No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Febuari 2012 dan Putusan MK No 35/PUU-IX/2012 tanggal‎ 26 Maret 2013 dan putusan MA No 47P/Hum/2011 tanggal 23 Desember 2013.

“Jauh sebelum keluarnya SK Menhut tahun 2005 status dana Dusun Batu Mamak tersebut diperuntukan perkebunan dan permukiman sesuai Perda,” pungkasnya.

Sementara itu, petugas puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Firmansyah yang menerima perwakilan Laskar Merah Putih mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan soal hal-hal yang diungkapkan oleh para pengunjuk rasa.

“Kami dari puspenkum akan menindak lanjuti sesuai dengan tupoksi . Hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya di Kejagung.

Namun, kata Firman, akan melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada pimpinan. “Lebih lanjut nanti kita periksa kasus ini, apakah kasus ini korupsi, kita serahkan ke pidana-pidana khusus dan kemudian akan segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Puluhan massa Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) pernah juga melakukan aksi unjukrasa di dapan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penyelesai korupsi pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea Kecamatan Balige, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara.

Saat itu, Sekertaris Jendral GAKI Arief Sugiarto mengatakan mega proyek tersebut diduga dikorupsi menyusul ditemukannya beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, salah satunya ialah penimbunan lahan selua 23 Ha yang anggarannya membengkak dari Rp23 miliar menjadi Rp51 miliar.

Parahnya yang berhasil ditimbun hanya seluas 13 Ha dan kasus ini telah dinaikan ketahap penyididkan sesuai dengan Surat perintah penyidikan bernomor 124/F/2 Fd.11/9/2011 tanggal 16 September 2011 dengan tersangka Sopar sitorus. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.