Kupang, Obsessionnews.com – Yuvens Pada Tukan (26), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega mencabuli gadis di bawah umur, MET (16). MET merupakan siswi kelas 2 salah satu SMPN di Kupang.
Nahasnya lagi pelaku pemerkosa itu adalah calon kakak ipar MET. MET diperkosa oleh pelaku hingga hamil enam bulan. Ibu korban Magdalena Mananel (37) menuturkan, aksi bejat pria asal, Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, itu terungkap ketika ia curiga dengan perubahan fisik anaknya.
Baca juga:
Kisah Pembelot Korut Dijebak Jadi Gadis Kamera Seks
Dukun Palsu ini Berulang Kali Setubuhi Gadis SMA
Gadis Berhijab Jadi Finalis Kontes Kecantikan di Inggris
Saat ditanya, MET mengaku dirinya sudah dicabuli berulang kali oleh pelaku. Mirisnya, pelaku merupakan calon suami kakaknya yang juga berstatus mahasiswi. Sejak bertunangan dengan kakaknya, pelaku diminta tinggal di rumah yang tak jauh dari rumah korban.
“Karena kasihan hidup di kos, kita ajak tinggal di rumah. Ternyata ia memanfaatkan kebaikan kami. Ia malah memperkosa anak saya,” ungkap Magdalena di Kupang, Kamis (11/4/2019) lalu, sepet dikutip liputan6.com.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ia bersama keluarga langsung membuat laporan polisi di Polda NTT. Kepada polisi, korban mengaku pencabulan dilakukan tiga kali oleh pelaku saat rumah sepi.
Sementara itu MET mengaku pertama kali dicabuli pelaku pada Juni 2018. Saat itu, ibu dan keluarga lainnya tak berada di rumah. Ia diminta ibunya menjaga adik-adik yang masih kecil. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan.
“Pelaku tarik saya ke ruang tamu. Saya sempat melawan tetapi tak berdaya karena dipaksa,” katanya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kata dia, pelaku mengancamnya agar tidak boleh menceritakan ke siapa pun. Korban juga mengaku, setelah mencabuli sebanyak tiga kali, pelaku sempat memaksanya mengonsumsi obat-obatan untuk menggugurkan janin.
Usai membuat laporan di Polda NTT dengan bukti laporan, LP/B/III/IV/2019/SPKT, korban bersama orangtuanya mengadu ke Lembata Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Kamis (11/4/2019). Di LBH, orangtua korban meminta pendampingan hukum.
Ketua LBH Surya NTT E Nita Juwita mengaku siap mengawal kasus itu hingga tuntas. Ia meminta polisi segera menangkap pelaku. “Sudah dibuat surat kuasa dan siap kita kawal. Ini kejahatan terhadap anak sehingga proses hukumnya harus cepat,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KP3A) Kabupaten Kupang, Firmanu Cahaya mengaku akan melakukan pendampingan konseling terhadap korban.
“Kita fokus terhadap psikis korban. Ini anak bawah umur sehingga psikisnya harus diperbaiki,” ujarnya. (Albar)