Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Komisaris KPK Laode M Syarief serta Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Keterangan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan kasus pajak.KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pajak. Satu tersangka di antaranya pegawai Direktorat Pajak berinisial HS.”Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, meningkatkan penanganan perkara penyidikan kepada dua orang menjadi tersangka. Yaitu A sebagai pemberi, RMM, dan sebagai penerima HS,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.Dalam OTT tersebut,KPK telah mengamankan uang sebanyak US$ 148 ribu atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari kediaman HS. Dalam praktiknya, wajib pajak itu melobi pegawai pajak tersebut untuk menghilangkan kewajibannya.Sebelumnya,Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam. Sebelumnya, Tim Satgas dikabarkan menangkap seorang pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. (Foto: Edwin B/Obsessionnews) @theobald_b