Presiden lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mempertanyakan keputusan pencabutan izin dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Ibnu menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. Dia juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (06/07). (Foto: Edwin B/ Obsessionnews.com)