Minggu, 26 Mei 24

FGD bersama KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

FGD bersama KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
* Kementerian ATR/BPN selenggarakan FGD bersama Komisi Informasi Pusat di Jakarta. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com – Setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat. Badan publik yang dimaksud, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain serta organisasi non-pemerintah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suyadi, mengatakan bahwa penyediaan informasi tersebut menjadi tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap-tiap badan publik. Menurutnya, di samping menyediakan informasi yang akurat, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasinya, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

“Mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi itu ialah pekerjaan yang tidak pernah berhenti. Meskipun kemarin kita sudah mendapatkan peringkat informatif, tapi capaian itu bukan finish. Ini akan dipertaruhkan pada tahun-tahun mendatang, bagaimana konsistensi yang dilakukan,” ujar Cecep Suyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (04/11/2021).

Ia melanjutkan, selain kewajiban yang telah disebutkan, badan publik juga punya hak menolak memberikan informasi seperti diatur Pasal 17 UU KIP. Dalam hal ini, menjadi tugas PPID untuk memutuskan. “Namun kalau aspek prosedur, aspek substansinya sesuai dengan UU KIP, informasi yang diminta ialah informasi yang tidak dikecualikan maka si pemohon harus diberikan akses yang baik untuk menerima informasi tersebut,” tegas Komisioner KIP dikutip Obsessionnews Senen (8/11).

Dalam FGD yang bertajuk “Pengelolaan Keprotokolan dan Kehumasan dalam Mewujudkan Good Governance di Era Digital 4.0” ini, Cecep Suyadi meminta agar Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan layanan digitalnya hingga menjadi rujukan utama masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ia pun mengapresiasi banyaknya inovasi layanan berbasis elektronik yang telah dimiliki Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah. “Kita berharap, ke depannya masyarakat bisa semakin menerima manfaat dari aplikasi-aplikasi tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, informasi publik memiliki klasifikasi, antara lain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi serta merta; dan informasi wajib tersedia setiap saat. “Aspek penentu keberhasilan inovasi keterbukaan informasi di badan publik adalah leadership, komitmen, komunikasi/koordinasi, serta pengembangan ekosistem dan aksi bersama,” kata Cecep Suyadi.

Sementara itu, Tenaga Ahli KIP, Aditya Nuriya Solikhah yang turut hadir menambahkan bahwa badan publik berkewajiban menunjuk PPID untuk melaksanakan tugasnya. “Badan publik wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola. Selain itu juga menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik serta situs resmi,” paparnya.

Adapun FGD ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan. Ia menyampaikan bahwa FGD yang dihadiri oleh Kabag Tata Usaha (TU) BPN se-Indonesia ini akan memberikan pengetahuan terkait pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban badan publik, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN agar penyediaan informasi publik dilaksanakan secara baik.

“Beberapa hal yang bisa kami garis bawahi, yang pertama kultur mental dari kita semua. Bagaimana banyaknya peraturan perundang-undangan, kebijakan, komitmen, dan sebagainya itu tidak akan berarti kalau misalnya kultur atau mental kita masih belum terbuka. Kedua ialah konsistensi kita untuk keterbukaan informasi. Kami akan memperjuangkan bahwa kami merupakan badan publik yang konsisten untuk menjalankan keterbukaan informasi,” terang Adhi Maskawan.

Lebih lanjut, Adhi Maskawan menerangkan bahwa terdapat tiga golongan informasi yang ada di PPID, di antaranya Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Tersedia Setiap Saat. “PPID sifatnya mengelola data-data informasi. Data tersebut secara aturan akan masuk ke PPID dan dalam kewenangannya, PPID menilai ada yang bisa disampaikan ke publik atau tidak,” terangnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.