Sabtu, 27 April 24

Eks Presiden Perancis Dipenjara Karena Kasus Korupsi

Eks Presiden Perancis Dipenjara Karena Kasus Korupsi

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap, dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan.

Sarkozy bersalah karena berusaha menyogok hakim pada tahun 2014 atau sesudah dia tidak lagi menjabat presiden.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (01/03), Sarkozy terbukti menjanjikan jabatan prestisius bagi seorang hakim demi mendapatkan informasi soal investigasi dana kampanyenya.

Sarkozy yang kini berusia 66 tahun adalah mantan presiden Prancis pertama yang jatuhi hukuman pidana.

Kuasa hukum Sarkozy berencana mengajukan banding terhadap vonis itu. Sarkozy akan tetap bebas selama proses banding yang diperkirakan berlangsung lebih dari satu tahun itu.

Dalam memori putusan, hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan. Mee menyatakan, perbuatan Sarkozy dan sejumlah pengacaranya sangat mencoreng citra hukum.

Kejahatan yang dilakukan Sarkozy tergolong memperjualbelikan pengaruh dan pelanggaran atas kewajiban menjaga kerahasiaan.

Putusan ini adalah sebuah tonggak peradilan Prancis pasca periode peperangan abad ke-20.

Bekas Presiden Prancis yang menjabat sebelum Sarkozy, Jacques Chirac, pada tahun 2011 juga dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun.

Saat menjabat Wali Kota Paris, Chirac terbukti membuat jabatan palsu untuk sejumlah orang di koalisi yang menyokongnya.

Jika upaya banding Sarkozy gagal, dia harus menjalani masa pemenjaraan di rumah dengan perangkat pemantauan elektronik.

Istri Sarkozy yang merupakan penyanyi dan model kenamaan, Carla Bruni, menyebut vonis itu tidak berprikemanusiaan. Dia berkata, “perjuangan berlanjut dan kebenaran akan terungkap.” (Red)

Sumber: BBC News

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.