Jumat, 26 April 24

Dua Mantan Walikota Semarang Diperiksa Kejari Semarang

Dua Mantan Walikota Semarang Diperiksa Kejari Semarang

Semarang – Pemeriksaan terhadap kedua mantan Walikota Semarang, Soemarmo HS dan Sukawi Sutarip, mengenai kasus korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) di Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (28/21) berlangsung hingga pukul 18:00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Asep N Mulyana menjelaskan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Semarang Pesona Asia. Pemeriksaan yang dimulai dari 09:00 WIB ini diisi dengan jumlah pertanyaan sebanyak 52 pertanyaan.

“Iya, mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus SPA. Laporan sementara, penyidik menyiapkan 52 pertanyaan untuk masing-masing saksi. Jadi mereka nanti menjawab 52 pertanyaan itu,” kata Asep kepada obsessionnews.com.

Sukawi Sutarip
Sukawi Sutarip
Soemarmo
Soemarmo

Ke-52 pertanyaan itu berkaitan tentang perkembangan SPA, di mana pada saat program SPA dicanangka, Sukawi menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan dan Soemarmo sebagai Ketua Panitia.

Pemeriksaan pertama kali dilakukan terhadap Sukawi Sutarip yang berakhir pukul 16.00 WIB. Saat ditanya mengenai pelanggaran dalam kasus SPA, Sukawi mengatakan dirinya merasa laporan yang diterima dari anggotanya tidak ada masalah.

“Sepengetahuan saya yang dilaporkan kepada saya tidak ada pelanggaran, semuanya baik-baik saja,”ujarnya.

Setelah Sukawi, giliran Soemarmo yang telah menyelesaikan pemeriksaan dari Kejari dicecar pertanyaan oleh para wartawan. Soemarmo menjelaskan penyidik memberikan berbagai pertanyaan mengenai tugas pokok dan fungsinya selaku Sekretaris Daerah Kota Semarang pada tahun 2006.

“Banyaklah pertanyaannya. Intinya mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya selaku Sekda dan ketua panitia SPA,” tutur Soemarmo.

Kemudian ketika ditanya para wartawan mengenai anggaran ganda dan dana sponsor yang masuk ke rekening pribadi panitia, Soemarmo enggan memberikan menjawab. Dia mengatakan hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan. “Itu sudah masuk materi penyidikan, jadi saya mohon maaf tidak bisa menjawab,” katanya.

Sebelumnya Sukawi sudah diperiksa oleh Kejari sebanyak tiga kali. Sedangkan bagi Soemarmo pemeriksaan Rabu (28/1) merupakan pemeriksaan pertama kalinya terkait kasus SPA tersebut. “Ini pemeriksaan yang pertama. Sebelumnya belum pernah diperiksa. Kalau Pak Sukawi sudah tiga kali diperiksa, jadi cepat pemeriksaannya,” ujarnya. Soemarmo berharap agar pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan yang pertama dan terakhir baginya.

Seperti diketahui SPA dibuat pada tahun 2007. Program yang bertujuan untuk mempromosikan Kota Semarang ini menghabiskan dana sebesar Rp 139,044 miliar. Namun kemudian muncul indikasi anggaran ganda dan pelaksanaan yang tidak transparan. Sebelumnya pihak Kejari Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Dra. H selaku pengguna anggaran pada kasus tersebut. (Yusuf Isyrin Hanggara)

Related posts