Sabtu, 27 April 24

Dua Maling Dibekuk Karena Kecelakaan

Dua Maling Dibekuk Karena Kecelakaan

Semarang, Obsessionnews – Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru 2016, dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan kos berhasil dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polrestabes Kota Semarang. Keduanya tertangkap setelah salah seorang pelaku mengalami kecelakaan dan kedapatan membawa motor hasil curian.

Mereka adalah Medi Suryo Atmoko (30) warga Kelurahan Dadapsari, Kota Semarang, dan Purnomo (34) warga desa Kunir, Kabupaten Demak. Mereka menggasak sejumlah rumah kosong yang ditinggal penghuni di sekitar wilayah Semarang.

Kapolres Semarang, Kombes Pol Burhanuddin menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal
dari kecelakaan yang dialami tersangka Medi Suryo Atmoko, di sekitar Jalan Pemuda, Kota Semarang, pada Selasa (22/12/2015) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka yang diperiksa petugas, tidak bisa menunjukan surat kepemilikan kendaraan bermotor. Alhasil petugas pun menaruh curiga, terlebih saat itu tersangka sedang dalam kondisi mabuk.

“Setelah dikembangkan oleh anggota di lapangan, ternyata mereka melakukan kejahatan-kejahatan lain. Terutama kejahatan terhadap rumah kosong,” terangnya, Kamis (24/12/2015).

Dari hasil penyelidikan terungkap, para pelaku menggasak di dua rumah kosong sebelum terjadinya kecelakaan. Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran ialah, satu rumah di wilayah Kanjengan dan rumah lainnya di Jalan Tamrin. Kedua tersangka berhasil menggasak sejumlah televisi dan beberapa baju. Sedangkan pada bulan Oktober, keduanya juga pernah mencuri di sebuah toko aksesoris mobil di Pedurungan, Semarang.

“Dengan cara satu masuk, satu mengawasi lingkungan sekitar. Dua tersangka ini memang kambuhan. Satu malah sudah bolak-balik masuk penjara” tambah dia.

Petugas pun menyita barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain, 6 buah televisi LCD, 4 speaker aktif, 2 TV mobil, 2 DVD mobil, 4 buah power amplifier, 3 buah laptop, dan 3 mesin Jackpot serta 8 potong pakaian berbagai jenis.

Saat ini, kasus sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.