Kamis, 9 Mei 24

Draft Revisi UU KPK Segera Diserahkan ke Pemerintah

Draft Revisi UU KPK Segera Diserahkan ke Pemerintah
* Firman Soebagyo.

Jakarta, Obsessionnews – Badan Legislasi DPR RI segera menyerahkan draft revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah pekan ini. Keputusan tersebut akan diambil setelah 9 fraksi menyetujui revisi UU KPK dilanjutkan.

Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) harmonisasi revisi UU KPK, Firman Soebagyo mengatakan, naskah akademik sudah jadi, besok segera dimasukan di Badan Musyawarah dan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

“Setelah ‎paripurna langsung menyurat ke presiden. Amanat Presiden keluar penugasan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panja,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, draft yang akan diserahkan DPR ke pemerintah tidak hanya empat point,
yakni Dewan Pengawan KPK, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyelidik dan penyidik independen. Namun, kata dia, ada penambahan 12 pasal lagi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengakui, revisi UU KPK ini mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk adanya petisi 500 ribu masyarakat menolak revisi ini. Namun, menurutnya DPR tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Pimpinan KPK.

“ICW mau apa boleh saja, pandangan tidak mengikat, tongkat legalitas mereka yang sampaikan kita bangun. Tapi DPR dalam buat UU tidak bisa diintervesi siapapun,” tegasnya.

Diketahui, rapat di Baleg, hanya Fraksi Gerindra yang menolak, revisi UU KPK. Fraksi Gerindra perpandangan, revisi UU KPK tidak perlu dilakukan. Sebab, point yang akan direvisi cenderung dianggap melemahkan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.