Jakarta, Obsessionnews – Komisi IV DPR RI setuju dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, dan kawasan Pantai Utara yang meliputi wilayah Bekasi dan Tangerang.
Persetujuan itu diambil, saat Komisi IV DPR menggelar rapat dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di DPR, Senin (18/4/2016).
“Kita sepakat untuk dihentikan, karena masih terdapat komplikasi regulasi antara pemerintah provinsi DKI dan pemda setempat,” ujar Ketua Komisi IV Edhy Prabowo.
Dalam rapat tersebut, Edhy juga meminta agar KLHK melakukan pengawasan, investigasi dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran izin dan pembangunan reklamasi.
“Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Edhy
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, keputusan menteri merupakan bentuk keseriusan pemerintah, dalam menyikapi persoalan reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengaku Komisinya sudah menolak reklamasi sejak 2014.
“Sebenarnya kita sudah lama menolak, reklamasi sejak 2014 lalu,” katanya. (Albar, @aal_albar)