DPR Revisi UU Pilkada, Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Daerah

Obsessionnews.com – Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan 169 calon kepala daerah pada Kamis (22/8) besok. PDIP menjadikan dasar mengusung calon kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pengumuman calon kepala daerah yang diumumkan Mega menjadi gelombang kedua. Pada 14 Agustus yang lalu, Mega telah mengumumkan 305 calon termasuk 13 cagub-cawagub.
Baca juga: DPR Begal Konstitusi-Kangkangi MK, Selamat Datang Era Otoritarian
“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan,” kata Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/8).
Gerak cepat PDIP menjadi penting lantaran proses revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR belum diundangkan. PDIP mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi ambang batas persyaratan mengusung calon kepala daerah.
Hasto tidak mengungkapkan apakah Mega juga bakal mengumumkan calon kepala daerah pada Pilgub Jakarta. Dia menyebut rincian nama-nama dan wilayah bakal diumumkan oleh Mega secara langsung pada momen penyerahan rekomendasi.
Baca juga: PDIP Curiga DPR Jadi Jalur Ekspres Jokowi Begal Putusan MK
Berdasarkan putusan MK, PDIP terbuka ruang bagi partai banteng moncong putih mengusung cagub-cawagub di Jakarta.
“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” sambungnya.
Dikatakan pemberian rekomendasi bakal dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pukul 13.00 WIB. Para kandidat bakal hadir dalam acara tersebut.
Hasto melanjutkan, tidak ditemukan alasan kuat menolak memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” ujarnya. (Antara/Erwin)