Jumat, 26 April 24

DPR Akan Bentuk Polisi Parlemen Dipimpin Brigjen

DPR Akan Bentuk Polisi Parlemen Dipimpin Brigjen
* Irjen Pol Anton Charliyan

Jakarta, Obsessionnews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menggodok wacana Polisi Parlemen guna memperketat pengamanan di DPR. Didalam rancangannya, struktur Polisi Parlemen akan dipimpin seorang jenderal polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang membawahi 1.194 polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, peraturan polisi parlemen perlu dikaji. “Polisi yang menjaga DPR, itu permohonan mereka. Kita rapatkan karena perlu pengkajian,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/4/2015).

Permintaan ini, lanjut Anton, sebetulnya kewenangan dari Badan Pemelihara Keamanan Polri (Baharkam). Baharkam akan melihat efektif atau tidak polisi parlemen ini untuk menjaga parlemen.

“Kalau efektif tidak papa. Berapa sesungguhnya kekuatan yang dibutuhkan parlemen, kita juga belum tahu,” katanya.

Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Parliamentary Police (Polisi Parlemen) yang didapat, saat ini parlemen di bawah kendali keamanan Pam Obvit dengan jabatan Kanit (kepala unit) berpangkat Kompol (Komisaris Polisi), lalu dibantu dua orang Panit dengan pangkat AKP. Mereka diperbantukan 30 personel Bintara.

Dengan konsep Polisi Parlemen, menurut dia, maka struktur itu akan berubah. Pimpinan tertinggi Polisi Parlemen nantinya akan diisi Direktur Polisi Parlemen yang dijabat oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

Anton menjelaskan, Direktur dibantu oleh dua unsur pembantu pimpinan, yakni Kasubagrenmin dan Kasubagbinops. Kepalanya dijabat polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).

Polisi parlemen membutuhkan 1.194 personel, dari tingkatan direktur tingkat bawah. Polisi Parlemen ini juga akan diberikan berbagai fasilitas, mulai dari kantor, hingga mess atau asrama personel.

Polisi Parlemen ini, lanjut Anton, juga akan dibekali alat pemadam api ringan sebanyak 60 buah. Mereka juga dibekali dengan senjata. “Yakni senjata api berlaras pendek sebanyak 250 unit dan berlaras panjang sebanyak 100 unit,” jelasnya.

Selain itu, para pimpinan di Polisi Parlemen ini juga akan diberi rumah dinas. Ada 130 rumah dinas yang direncanakan untuk dianggarkan. Termasuk golf car sebanyak tujuh unit, sepeda gunung 20 unit, dan berbagai peralatan lainnya dalam menjalankan tugas pengamanan.

Alasan diperlukan pengamanan melekat itu karena adanya beragam jenis ancaman keamanan di Indonesia. Pengamanan oleh Pamdal dan Polisi Pam Obvit dinilai sudah tidak sesuai dengan beragam ancaman keamanan di Indonesia.

Nantinya, Polisi Parlemen akan mengamankan pejabat negara VIP-VVIP. Asumsi lainnya, alasan DPR menginginkan Polisi Parlemen adalah audit security yang dilakukan oleh tim asistensi Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya dari tahun 2014 hingga 2015. Hasilnya, keamanan di kompleks parlemen masih jauh dari standar yang telah ditetapkan oleh Polri.

Landasan yuridis DPR mengusulkan ini adalah Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional. Lalu, Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi-lembaga Pemerintah. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.