Jakarta, Obsessionnews- Koordinator Persija Wilayah Kemayoran, Doni, dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tuduhan yang dikenakan adalah pelanggaran ketentuan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, hari ini di Jakarta menegaskan hal itu. Tito menambahkan tersangka kasus penghasutan Jakmania menjadi dua orang. Sebelumnya Sekjen Jakmania, Febrianto juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro.
Tito mengatakan bukan hanya melalui twitter, Febri dan Doni juga berkirim pesan singkat yang isinya merencanakan aksi penolakan pendukung Persib di Jakarta.
Febri dijerat pasal 28 ay 2 juncto pasal 45 (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dari tangan Febri saat ditangkap di Kebayoran Lama, 18 Oktober lalu polisi menyita ponsel, laptop dan melihat akun twitter, facebook, dan email atas nama pelaku serta sebuah buku catatan. (ant)