Selasa, 14 Mei 24

Dokter Banyumas Ini Diduga Selewengkan Insentif Pegawai

Dokter Banyumas Ini Diduga Selewengkan Insentif Pegawai
* Istanto

Semarang, Obsessionnews – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana insentif oleh seorang dokter asal Kabupaten Banyumas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang. Agenda sidang berupa pembacaan eksepsi atas terdakwa dr. Istanto, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Rabu (21/10/2015).

Penasehat hukum terdakwa, Muharsuko Wirono menampik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menyatakan Pengadilan Tipikor Semarang berwenang mengadili kasus tersebut.

Kewenangan perkara seharusnya masuk ke dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, perbuatan terdakwa termasuk ranah administratif pemerintahan. “Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili/kompetensi absolut,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Terlebih dalam eksepsi, ia menilai dakwaan JPU kabur lantaran tidak adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penentuan kerugian negara.

“Bahwa karena dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas tentang kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa maka harus dinyatakan batal demi hukum,” tandas dia.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDS-05/PRKTO/FT.1/09/2015 tertanggal 25 September 2015 yang diajukan JPU, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak membagi insentif pencapaian retribusi Dinas Kesehatan Tahun 2014.

Pada saat itu pemerintah Kabupaten Banyumas tengah memberikan insentif bagi pejabat dan pegawai Dinas Kesehatan yang telah mencapai target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan. Namun, diduga insentif tersebut tidak pernah tercapai ke 39 Puskesmas dan 4 Balai Kesehatan yang ada. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.