DKPP Proses 121 Perkara Aduan Pemilu dari 392 Pengaduan yang Masuk

DKPP Proses 121 Perkara Aduan Pemilu dari 392 Pengaduan yang Masuk

Obsessionnews .com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan bahwa sebanyak 455 penyelenggara pemilu telah diadukan ke DKPP selama periode Januari hingga pertengahan Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 392 pengaduan telah masuk, dan 121 perkara dianggap memenuhi syarat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: DKPP Bakal Sidang Ketua dan Enam Anggota KPU Soal Dugaan Pelanggaran KEPP

Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan, dari 121 perkara yang diperiksa, sebanyak 118 sudah mendapatkan keputusan. Lebih dari 50 persen penyelenggara pemilu yang diadukan mendapatkan rehabilitasi, yakni 251 mendapat rehabilitasi, 10 pemberhentian tetap, 4 pemberhentian sementara, dan 177 peringatan tertulis.

"Dalam core business kami, DKPP fokus menerima aduan dan memeriksa perkara. Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga menegakkan kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga integritasnya," ungkap Tio dalam acara Ngetren Media di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Tio menegaskan, DKPP juga melaksanakan sosialisasi etik kepada penyelenggara pemilu di luar tugas dan fungsi pokoknya. Meskipun DKPP dilarang berkomentar pada aduan atau perkara tertentu, mereka tetap memegang komitmen keterbukaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: DKPP Sosialisasikan Aplikasi SIETIK

"Kami tidak bisa berkomentar pada aduan atau perkara yang sedang kami tangani untuk menjaga integritas. Namun, kami terbuka terhadap masukan dan saran dari media serta publik," tambahnya.

Dengan begitu, DKPP menjamin transparansi dengan menayangkan sidang secara live di media sosial, mempublikasikan informasi pra dan pasca sidang di situs web mereka, dan menyediakan layanan call center dengan nomor 1500101 bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau saran. (Poy)